Blog Detail

Penanganan Penerusan Orang Terlantar

Persyaratan

1. Fotocopy KK dan KTP ( Jika Ada)
2. Surat dari kepolisian terdekat

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima surat masuk dari Kepolisian (Polres/Polsek) setempat.
2. Mempersiapkan Pelayanan, proses Rekomendasi
3. Kepala Dinas menandatangani surat/rekomendasi sesuai permohonan

Biaya/Tarif

Gratis

Related Blog