Blog Detail

PELAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR BAGI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) / KARANG TARUNA / LEMBAGA SOSIAL LAINNYA

Persyaratan

LKS Berbadan hukum:

1. Proposal yang mencakup identitas lembaga.
2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
3. Surat Keterangan domisili dari lurah setempat.
4. Nama, alamat dan nomor kontak pengurus serta anggota lembaga.
5. Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
6. NPWP (atas nama lembaga bersangkutan)
7. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial.
8. Buku tabungan/rekening koran bank atas nama lembaga
9. Telah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan.
10. SDM / Pekerja Sosial
11. Kelengkapan sarana dan prasarana. 

LKS Tidak Berbadan Hukum:
1. Proposal Lembaga yang mencakup identitas lembaga.
2. Anggaran Dasar/Aanggaran Rumah Tangga.
3. Surat Keterangan domisili dari lurah setempat.
4. Nama, alamat dan nomor kontak pengurus serta anggota lembaga
5. Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
6. NPWP Lembaga (atas nama lembaga bersangkutan)

7. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial.
8. Telah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan.
9. SDM/Pekerja Sosial

10. Kelengkapan sarana dan prasarana.

Related Blog