Pages Detail

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Bupati serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dinas Sosial mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijaksan teknis urusan pemerintahan bidang sosial; 

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sosial; 

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang sosial;

 d. pelaksanaan indentifikasi dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial; 

e. pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial; 

f. pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesejahteraan sosial; 

g. pengusulan dan pemberian rekomendasi serta penganugerahan tanda kehormatan; 

h. pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan. Keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial; 

i. pelaksanaan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan Taman Makam Pahlawan di Kabupaten; 

j. pelaksanaan perlindungan sosial korban bencana skala provinsi serta pendampingan jaminan sosial keluarga; 

k. pemberian rekomendasi izin undian dan pengumpulan uang atau barang serta penyidikan bidang undian; 

l. pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, lanjut usia tidak potensial terlantar dari masyarakat rentan dan tidak mampu; 

m. pelaksanaan rehabilitasi sosial anak dan pemberian izin pengangkatan anak antar warga negara indonesia; 

n. penanganan fakir miskin; dan 

o. pelayanan administratif.