Penanganan Penerusan Orang Terlantar
Persyaratan
1. Fotocopy KK dan KTP ( Jika Ada)
2. Surat dari kepolisian terdekat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Menerima surat masuk dari Kepolisian (Polres/Polsek) setempat.
2. Mempersiapkan Pelayanan, proses Rekomendasi
3. Kepala Dinas menandatangani surat/rekomendasi sesuai permohonan
Biaya/Tarif
Gratis
Related Blog
-
Standar Pelayanan Dinas Sosial Tahun 2026
📢 STANDAR PELAYANAN DINAS SOSIAL TAHUN 2026Mewujudkan pelayanan sosial yang berkualitas, mudah, c.. Read More -
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025
📊 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 Dinas Sosial Kabupaten Lampung TimurDalam ran.. Read More
