Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat terdiri dari: - Subbag Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
d. Bidang Rehabilitasi Sosial
e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
